BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan siap sepenuhnya menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan kebijakan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Purwanto menambahkan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk menyiapkan infrastruktur penunjang, seperti trotoar yang aman dan nyaman bagi pelajar yang berjalan kaki.
“Kita tinggal survei titik-titiknya di mana saja. Yang penting jaraknya dekat dari sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, menuturkan bahwa kebijakan ini telah ditindaklanjuti melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025, sebagai bentuk pelaksanaan langsung dari instruksi gubernur.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” ujar Deden.
Menurut Deden, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua peserta didik.
Disdik Jabar juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, untuk mendukung kelancaran di lapangan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” paparnya.
Lebih lanjut, Deden menyebutkan bahwa sebagian besar sekolah di Jawa Barat menyambut positif kebijakan ini karena dianggap mampu meningkatkan keselamatan dan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar.
Namun, ia tak menutup mata terhadap sejumlah masukan dari sekolah di daerah yang memiliki akses transportasi umum terbatas.
“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman, tertib, dan ramah bagi pelajar, sekaligus menanamkan nilai disiplin dan tanggung jawab sejak dini.
Sumber : jabarprov.go.id
