April 15, 2026
Media Informasi
Kuliner Terbaru

Jaga Alam, Tegakkan Aturan: Pemprov Jabar Perketat 76 Izin Tambang Baru

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menata ulang arah kebijakan pertambangan. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Jabar telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru sepanjang tahun 2025. Namun menariknya, hampir seluruh izin tersebut bukan untuk pemain baru, melainkan perpanjangan izin lama dengan syarat yang lebih ketat.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata membuka kran tambang, tetapi menegaskan komitmen terhadap tata kelola yang lebih disiplin dan ramah lingkungan.

“Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Bambang di Bandung, Rabu (29/10/2025).

Pengawasan Berlapis, Lingkungan Jadi Prioritas

Tak lagi longgar seperti sebelumnya, kini setiap aktivitas tambang wajib diawasi langsung oleh pemerintah kabupaten/kota dengan supervisi dari Pemprov Jawa Barat.
Langkah ini memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana tata ruang, tidak merusak lingkungan, dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” jelas Bambang.

Dengan sistem pengawasan baru ini, setiap izin yang diterbitkan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara ekonomi daerah dan kelestarian alam.

Arahan Tegas Gubernur Dedi Mulyadi

Kebijakan ini juga selaras dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menegaskan bahwa pertambangan tidak boleh merusak lingkungan maupun infrastruktur umum.
Setiap perusahaan tambang diwajibkan mematuhi batas tonase kendaraan angkut serta dilarang keras beroperasi di kawasan hutan.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang diizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan,” tegas Bambang.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha tambang agar lebih bertanggung jawab dan transparan dalam menjalankan kegiatan eksploitasi sumber daya alam.

Tambang Batu Sukabumi, dalam Proses Evaluasi

Dari total 76 IUP yang diterbitkan, satu di antaranya merupakan izin tambang batu di Kabupaten Sukabumi.
Tambang ini disebut penting untuk memenuhi kebutuhan material bangunan di Jawa Barat yang selama ini banyak bergantung pada pasokan dari Kabupaten Bogor.

“Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor. Tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut,” ungkap Bambang.

Menuju Pertambangan Berkelanjutan

Bagi Pemprov Jawa Barat, izin pertambangan bukan lagi semata soal eksploitasi sumber daya, melainkan bagaimana menambang dengan tanggung jawab.
Pendekatan baru ini menempatkan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di era kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.

Dengan pengawasan yang diperketat dan sistem perizinan yang transparan, Jawa Barat ingin memastikan bahwa setiap batu yang diambil dari perut bumi tak meninggalkan luka bagi alam dan masyarakatnya.

Related posts

Ikuti Rakerda PKK Jawa Barat 2025, Bunda Ela: Momentum Perkuat Sinergi dan Aksi Nyata

Redaksi

BKN Setujui Manajemen Talenta, Kuningan Siap Tinggalkan Pola Lama Pengisian Jabatan ASN

Redaksi

Enam Desa Jadi Role Model Desa Digital Melalui Website Domain desa.id

Redaksi

Leave a Comment