KUNINGAN – Ketegasan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., kembali terlihat di lapangan. Tanpa basa-basi, ia langsung menghentikan aktivitas galian tanah ilegal di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang berlokasi di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Minggu (9/11/2025).
Aksi spontan itu terjadi saat Bupati baru saja menghadiri undangan warga di sekitar lokasi. Melihat alat berat tengah mengeruk tanah di area yang diketahui sebagai aset Pemda, Bupati Dian langsung turun dari mobil dan menghentikan kegiatan di tempat.
“Berhentikan semuanya sekarang juga! Galian ini merusak lingkungan, jalan jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi di bahu jalan,” tegasnya lantang, disaksikan warga dan para pekerja.
Tanpa kompromi, Bupati juga meminta klarifikasi dasar hukum kegiatan tersebut, termasuk izin dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Ini lahan milik pemerintah daerah. Tidak boleh ada yang memanfaatkan tanpa izin resmi. Saya sangat kecewa,” ujarnya dengan nada tegas.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan telah lebih dulu turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
“Pada Kamis, 6 November sekitar pukul 11.00, kami menerima laporan dari warga. Saya bersama tim langsung ke lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama Muharam yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan,” terang Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja,.
Jhon Raharja, menjelaskan, pihak pelaksana sempat berjanji menghentikan kegiatan dan akan datang ke kantor untuk menyelesaikan masalah, namun tidak menepati janji.
“Karena tak ada itikad baik, kami sudah melarang aktivitas itu. Tapi mereka tetap nekat bekerja hingga akhirnya Pak Bupati turun langsung menghentikannya,” ungkap Jhon.
Menurut Bupati, aset pemerintah adalah milik rakyat yang harus dijaga dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum.
“Tanah ini bukan milik pribadi siapa pun. Jangan dirusak hanya untuk keuntungan sesaat. Pemerintah daerah tidak akan mentolerir penyalahgunaan aset,” tegasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu menindak siapapun yang melanggar aturan dan merusak aset daerah.
“Saya sudah instruksikan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan lahan milik Pemda. Jika ditemukan pelanggaran, hentikan di tempat,” tandasnya.
Langkah tegas Bupati Kuningan ini menjadi pesan kuat bahwa ketertiban dan penegakan aturan bukan sekadar wacana, melainkan tindakan nyata demi menjaga marwah pemerintah daerah dan melindungi kepentingan publik.
Sebagai informasi, di lokasi tersebut telah terpasang papan bertuliskan bahwa tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Dalam papan itu juga tertulis larangan memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin dengan ancaman pidana.
